Baru - baru ini tersebar kabar bahwa sebuah buku Taman Kanak-kanak (TK) terdapat unsur paham radikal. Dalam buku tersebut berbagai kata merujuk ke paham radikal muncul, seperti bom, granat, rela mati membela agama, dan lain - lain.Anies menjelaskan, Kemendikbud bertugas menyusun kurikulum dan silabus. Buku berdasarkan kurikulum yang telah disiapkan oleh Kemendikbud pun ditulis oleh penulis dan penerbit yang sah. Buku yang telah disusun direview kembali oleh Kemendikbud. Jika tak sesuai dengan kurikulum dan silabus, maka Kemendikbud akan beri peringatan.
"Bila tetap digunakan maka izinnya bisa dicabut. Bila tetap digunakan maka gurunya bisa kedapatan sanksi. Jadi prinsipnya adalah setiap satuan pendidikan harus mengikuti kebijakan dari pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan. Dan itu sudah dijalankan," terang Anies.
Anies berharap para penerbit buku mereview kembail buku yang akan diterbitkan. Selain itu, peran guru dan orang tua tetap aktif untuk mengawasi isi buku yang digunakan siswa.
Oleh: Feliciany H T
(Dikutip dari berbagai sumber) - See more at: http://www.kesekolah.com/artikel-dan-berita/berita/marak-buku-radikal-mendikbud-minta-penulis-dan-penerbit-diekspose.html#sthash.EcHWSJaz.dpuf
Post a Comment
Berikan komentar di sini.